11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Potret 3 Pimpinan DPR Tersangka KPK; Setya Novanto, Taufik Kurniawan dan Azis Syamsuddin

Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dan ditahan KPK. Sebelum Azis, ada dua pimpinan DPR yang lebih dulu jadi tersangka.

1. Setya Novanto-Korupsi E-KTP 2017
Pimpinan DPR yang pertama kali menjadi tersangka kasus korupsi di KPK adalah Setya Novanto. Dia dijerat sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2017 saat menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Kasus Novanto ini sempat dibumbui drama ‘benjol segede bakpao’usai pengakuannya akibat nabrak tiang listrik.

Novanto telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta

Novanto telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Selama di Lapas, Novanto juga sempat bikin ulah, antara lain soal sel palsu, jalan-jalan ke luar lapas hingga soal ponsel.

Baca juga:Buah dari Sanksi Etik ke Pimpinan KPK, Dewan Pengawas pun Tuai Kecaman

2. Taufik Kurniawan – Terima Suap dari eks Bupati Kebumen tahun 2020

Pimpinan DPR berikutnya yang menjadi tersangka di KPK adalah Taufik Kurniawan. Dia dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari eks Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Taufik kemudian diproses hukum. Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Taufik bersalah melanggar Pasal 12 UU Tipikor.

Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak.

Baca juga:Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di 3 Pusaran Suap Perkara KPK

3. Azis Syamsuddin- Suap kepada Penyidik KPK 2021

Terbaru, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju.

Aziz Syamsudin adalah seorang politisi yang lahir di Jakarta, 31 Juli 1970. Ia merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar.

Azis sempat tak hadir saat dipanggil dan berujung pada penangkapan. Kini, Azis telah ditahan KPK.

Azis Syamsuddin resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9), Jaksa menyebut Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada terdakwa terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju. Peran itu diungkap dalam dakwaan untuk Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (cnn/suara/tempo/hm06)

Related Articles

Latest Articles