15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di 3 Pusaran Suap Perkara KPK

Jakarta, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memiliki banyak peran dalam perkara yang ditangani KPK. Jaksa KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin di perkara suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias AKP Robin. Jaksa mengatakan Azis berperan di 3 perkara berkaitan suap ini. Apa saja?

Saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/9/21), peran tersebut diungkapkan Jaksa.

Jaksa mengatakan Azis berperan di tiga perkara yakni perkara kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret Walkot Tanjungbalai M Syahrial, kedua perkara kasus suap di Lampung Tengah yang menyeret dirinya dan Aliza Gunado, serta perkara mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari.

Baca juga: Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Diadili

Berikut rincian peran Azis Syamsuddin di kasus suap AKP Robin:

1. Kasus suap Wali Kota Tanjung Balai

Jaksa KPK mengatakan AKP Robin dikenalkan M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan Syahrial dan Robin itu terjadi di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel.

Dalam pertemuan itu Syahrial menjelaskan bahwa dirinya sedang tersandung kasus di KPK. Syahrial meminta agar Robin membuat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilidik KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Robin pun menyanggupi permintaan Syahrial. Namun, Robin meminta imbalan Rp 1,7 miliar dan disanggupi oleh Syahrial.

“Bahwa Terdakwa kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain, dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap,” kata jaksa

Namun pada akhirnya total suap yang diberikan Syahrial ke Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar, uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 1,205 miliar.

Selain itu, Robin juga mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

Robin juga disebut jaksa memberi informasi terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin dan Syahrial. Robin memberi tahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis dan Syahrial.

2. Perkara Lampung Tengah

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Azis Syamsuddin menghubungi AKP Robin pada sekitar Agustus 2020. Azis meminta tolong ke Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin pun menyanggupi itu dan bekerja sama dengan Maskur Husain, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis pun menyanggupi itu.

Setelah uang muka diterima, Robin membagi uang itu dengan Maskur, Robin mendapat Rp 100 juta dan Maskur mendapat 200 juta. Uang itu ditransfer langsung dari rekening Aziss pada 3 Agustus 2020.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Suap

Kemudian pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang lagi dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai USD 100 ribu. Uang itu diterima langsung oleh Robin.

“Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tutur jaksa.

Uang itu, kata jaksa, kemudian dibagi yakni USD 36 ribu ke Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang hasil penukaran itu lalu Robin berikan sebagian ke Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta.

Pemberian selanjutnya masih di Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin disebut jaksa beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah USD 171.900. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp 1.863.887.000, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000,” ungkap jaksa.

“Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD36.000,” imbuh jaksa.

3. Perkara Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari

Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebut Azis mengenalkan AKP Robin ke mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari. Azis juga disebut berkomunikasi dengan Rita Widyasari.

Awalnya jaksa menyebut Robin dan Maskur Husain mendatangi Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari setelah dikenalkan oleh Azis. Di pertemuan itu, Robin menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Jaksa menuturkan saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari. Namun keduanya meminta imbalan Rp 10 miliar.

“Dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50% dari total nilai aset. Maskur menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju
memberikan kuasa kepada Maskur Husain,” ungkap jaksa.

Setelah pertemuan dengan Maskur dan Robin, Rita kemudian menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Hingga akhirnya Robin mendapat uang dari Rita senilai Rp 5.197.800.000 (miliar) secara bertahap. Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.

“Bahwa selain itu Terdakwa juga menerima uang sejumlah SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Terdakwa bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan,” kata jaksa.

Adapun total suap dari Rita senilai Rp 5.197.800.000. Jaksa menyebut Robin hanya memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4,5 miliar. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles