13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Penyintas Covid-19 Boleh Menerima Vaksin 1 Sampai 3 Bulan Setelah Sembuh

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bagi para penyintas Covid-19 kini boleh menerima vaksinasi. Syaratnya, penyintas harus menunggu beberapa waktu setelah dinyatakan sembuh.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Surat ditetapkan dan ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, (29/9/21).

“Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” tulis salinan SE, Rabu, 29 September 2021.

Baca juga:Baru 5.000 Pelajar yang Peroleh Vaksinasi Covid di Medan 

Maxi menyebut penyintas dengan derajat keparahan penyakit lebih berat harus menunggu sedikit lebih lama. Jarak menerima vaksin covid-19 minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” papar dia.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, kepada kepala/direktur utama/direktur rumah sakit serta kepala/pimpinan fasilitas kesehatan.

Baca juga:Aturan Baru: Lansia, Penyintas Hingga Komorbid Jadi Sasaran Vaksin Covid-19

Maxi mengatakan keputusan itu sudah sesuai data dan kajian. Salah satunya, rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles