18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pengacara Bharada E: Senjata Brigadir J Sengaja Ditembak ke Dinding

Jakarta, MISTAR.ID

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya menyatakan tak ada baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan pengakuan Bharada E, senjata Brigadir J sengaja ditembak ke arah dinding.

“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

“Menembak itu dinding arah-arah itunya,” imbuhnya

Boerhanuddin enggan menyebut siapa sosok ‘atasan’ yang memerintah Bharada E menembak Yoshua. Dia menegaskan bahwa Bharada E mendapatkan tekanan untuk menembak.

Baca juga:Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Berbohong, Tak Ada Baku Tembak di Rumah Sambo

“Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja,” ujarnya.

“Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya tapi atasan di tempat dia bertugas itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bharada E buka-bukaan terkait insiden tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E kini mengaku diperintah untuk menembak Brigadir Yoshua.

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa menyebut kliennya mengaku diperintah atasan langsungnya.

“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8/22).

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” jelasnya.

Baca juga:Saksi Kunci, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/22). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. (detik/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles