11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah tidak akan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pekan ini.

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers terkait UU ITE yang disiarkan secara daring, Jumat (11/6/21).

Mahfud MD menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban UU ITE, politikus, hingga jurnalis.

Baca Juga:Virtual Police Dinilai Persulit Warga Bela Diri Jika Terjerat UU ITE

Menurut Menko Polhukam, keberadaan UU ITE di Indonesia itu menjadi hal penting dan menjadi suatu keharusan. Karena UU ini memiliki peranan penting untuk mengatur lalu lintas komunikasi digital masyarakat Indonesia.

Bahkan, kata Mahfud, sejak 13 tahun lalu, urgensi Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik ini sudah muncul. Makanya, UU ITE pertama kali dibuat pada 2008 silam.

“Tahun 2008 itu (UU ITE) sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” kata Mahfud, Sabtu (12/6/21).

Baca Juga:Wacana Merevisi UU ITE Mengemuka Dari Jokowi Hingga Mahfud MD

Solusi pasal karet Mahfud sendiri tak memungkiri bahwa, masalah yang muncul dari UU ITE adalah dari segi pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap “karet”.

“Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda,” kata Menko Polhukam. Mengingat peranan UU ITE yang penting, namun di saat yang bersamaan juga kerap menimbulkan polemik, maka pemerintah akan membuat dua produk untuk menyelesaikan masalah ini.(kpc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles