12.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Berlaku Sejak 10 Januari 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhitung sejak 10 Januari 2022.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, lantaran ribuan perusahaan tersebut tak kunjung menjalankan usahanya meski sudah mengantongi IUP. Selain itu, Bahlil mengatakan pencabutan IUP dilakukan karena alasan lainnya seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.

“Ya izinnya banyak yang cuma pegang, abis itu cari lagi investor lain. Jadi yang ada mutar-mutar saja,” kata Bahlil di sela-sela Konferensi Pers tentang Pencabutan IUP akhir pekan lalu.

Baca Juga:Salahi Perijinan, Dinas PKP2R Medan Surati Pengusaha

Bahlil menegaskan, ribuan usaha yang IUP-nya akan dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor, misalnya bidang usaha batubara. Mereka terdiri dari usaha besar hingga menengah. “Jadi kita tidak pandang bulu. Tahapannya mulai bulan ini, kita start Senin depan kita cabut IUP-nya. Selesainya kita targetkan di bulan-bulan ini semua sudah selesai dicabut,” ujar Bahlil.

Sementara itu, Bahlil menginformasikan, keputusan pencabutan IUP dijalankan setelah melalui proses verifikasi. “Sebelumnya ini masalah lama, kita lakukan verifikasi di lapangan lima sampai enam bulan. Kalau bukan karena Covid-19 kita sudah melakukan pencabutan di awal-awal,” ujarnya.

Selain IUP, Bahlil menyampaikan Kementerian Investasi juga akan mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena telah menyalahi aturan. (kps/hm12)

Related Articles

Latest Articles