12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dalam Kasus Djoko Tjandra Terhalang Kewenangan

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung menyurati Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk tidak memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra. Pihak Kejagung beralasan Jaksa Pinangki sudah diperiksa pihkanya, sehingga tak perlu diperiksa Komjak.

Sebelumnya Komjak memanggil Jaksa Pinangki untuk diperiksa. Namun dua kali pemanggilan oleh Komjak, Jaksa Pinangki tak hadir,

“Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Selasa (25/8/20).

Baca juga: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap Djoko Tjandra

Pihaknya telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari Kejagung. Namun, Kejagung baru memberikan dua pekan kemudian. Komjak juga telah memeriksa LHP tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Kami sudah menyampaikan laporan cepat, sesuai data tadi ke Bapak Presiden. Namun karena masih berproses laporan lainnya, akan kami sampaikan setiap progresnya,” kata Barita.

Baca juga: Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Sutiyoso Beberkan Modus Pelarian Seorang Terpidana

Meski tak dapat memeriksa Jaksa Pinangki, Barita mengatakan pihaknya akan memantau proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki. Sementara itu, Komjak juga akan kembali memanggil petinggi jaksa yang diduga menelepon Djoko Tjandra.

“Di saat yang sama oknum Jaksa P ditetapkan tersangka dan langsung penyidikan, kami pertanyakan ketika itu kenapa tidak langsung ditahan selang satu hari dilakukan penahanan. Proses penyidikan Pidsus Kejagung sudah berjalan dan kami lakukan monitoring penanganannya supaya disidik tuntas termasuk siapa pihak lain yang terlibat harus disidik secara tegas dan benar,” tegas Barita.

Tak hanya itu, Komjak juga menyarankan agar penyidikan kasus Jaksa Pinangki melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lanjut Barita, publik perlu diyakinkan proses penyidikan ini berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

“Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” tutur Barita.

“Ini diperlukan agar publik yakin dan tidak menduga yang macam-macam sehingga Kejaksaan akan menjadi lembaga yang dipercaya kredibilitasnya,” sambung dia. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles