24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Sutiyoso Beberkan Modus Pelarian Seorang Terpidana

Jakarta, MISTAR.ID

Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali, bak aktor yang tengah menjadi sorotan banyak penonton. Lika liku pelariannya bak sebuah sekenario yang tengah diulas. Sejumlah kemungkinan hingga keterlibatan orang-orang dalam.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan cara atau skema yang sering digunakan para terpidana kasus di Indonesia untuk kabur ke luar negeri. Hal ini merespons polemik terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang hingga kini masih buron.

Kabur Beberapa Saat Sebelum Vonis

Ia mengatakan, para terpidana tersebut biasanya kabur satu hari atau beberapa jam sebelum vonis dari hakim dibacakan.

Baca juga: Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

“Proses terpidana ini kabur selalu satu hari atau beberapa jam sebelum vonis dibacakan hakim, bahwa dia tahu keputusan itu inkrah, berkekuatan hukum tetap. Tapi dia kabur,” kata Sutiyoso saat menjadi pembicara di Program Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/7) malam.

Berikut adalah analisis sang mantan kepala BIN

Informasi Bocor

Purnawirawan yang akrab disapa Bang Yos ini menyebut, jika sudah begitu maka ada kebocoran informasi kepada terpidana bersangkutan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

“Tentunya ada informasi kan, itu keputusannya bocor dan info ini bukan gratis kan,” imbuh dia.

Jalan mulus di Pangkalan Udara

Lalu, saat kabur para terpidana itu biasanya akan menuju Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma untuk menyewa pesawat pribadi. Tentunya lagi-lagi ada yang ‘membuka jalan’ untuk menggunakan pesawat pribadi tersebut.

“Karena proses biar cepat. Ada yang buka jalan,” ucap dia.

Singapura Sebagai Tujuan

Tujuan umum para terpidana itu Singapura. Menurut dia, Negeri Singa dipilih karena dekat dan tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Kedua adalah dekat, jadi monitor keluarga monitor bisnis bisa lancar. Setelah beberapa bulan dia yakini aman, mulai dikeluarkan uang yang ia bawa,” ucap dia.

Djoko Tjandra diketahui sudah sejak 2009 melarikan diri dari Indonesia terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia disebut-sebut lari dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Belasan Tahun dalam Pelarian Punya e-KTP

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan sempat berada di Jakarta pada Juni 2020 kemarin. Ia diketahui mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PK didaftarkan dengan e-KTP baru yang diurus di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Imbasnya, Pemprov DKI mencopot Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan.

Selain persoalan PK dan pengurusan e-KTP, Djoko Tjandra juga diketahui keluar masuk Indonesia karena ada surat jalan yang belakangan diterbitkan oleh oknum jenderal kepolisian. Ujung-ujungnya, Polri mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim karena penerbitan surat jalan tersebut.

Selain surat jalan, yang membuat Djoko Tjandra juga melangkah bebas adalah dihapusnya red notice Interpool. Terkait ini, Polri mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.
(cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles