17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pembebastugasan 75 Pegawai Tak Ganggu Kinerja KPK

Jakarta,MISTAR.ID

Pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), tidak menggangu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam penanganan perkara korupsi. Hal ini lantaran kerja-kerja di KPK dilakukan secara tim bukan pekerjaan orang perorang.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5/21).

“Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual, namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya,” kata Ali.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Resmi Non Aktif dari KPK

Ali mengatakan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir seluruh direktorat. Ali menegaskan para pegawai tersebut tidak dinonaktifkan, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.

“Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain,” ujar Ali.

Ali menyatakan diktum dalam SK Pimpinan KPK ditujukan sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum. Diktum dimaksud yakni kewajiban para pegawai yang TMS untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada atasan masing-masing.

“Agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Termasuk Novel Baswedan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ali menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait 75 pegawai yang dinyatakan TMS. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” kata Ali.

Seperti diberitakan, beredar SK Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus TWK. Tes tersebut menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dari 75 pegawai itu, terdapat sejumlah nama yang telah dikenal, salah satunya Novel Baswedan.

Baca Juga: Ada Kejanggalan soal TWK KPK Hingga BKN Buka Suara

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara itu untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. Terdapat empat poin dalam SK yang beredar tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(Beritasatu/hm13)

Related Articles

Latest Articles