13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Paypal Diblokir Judi Online Jalan Terus, Kominfo Tuai Kritik

Jakarta, MISTAR.ID

Sejumlah kritik membanjiri Kementrian Komunikasi dan Informasi. Lewat aturan PSE Kominfo, pemerintah sempat memblokir layanan rekening virtual, Paypal yang kemudian dibuka kembali selama 5 hari. Aturan yang dirasa tidak berkeadilan itu dikarenakan judi online justru bebas berselancar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mendapat kecaman warganet lantaran lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.

Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat. Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7/22) lalu.

Baca juga:#BlokirKominfo Menggema, Aksi Protes Netizen Setelah Steam Hingga PayPal Diblokir

Namun hingga tenggat tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.

Walhasil pemerintah memblokir sejumlah aplikasi dengan traffic tinggi itu pada Sabtu (30/7/22) dini hari. Namun pemblokiran itu menuai protest hingga trending di jagat maya, seperti akun @tehtarik_mantap.

“Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda,” ujarnya, Minggu (31/7/22) malam.

Adapula warganet yang merespons komentarDirektur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim tak ada aplikasi judi yang terdaftar Kominfo.

“Katanya bukan main judi tapi main kartu,” ujar @aylaffyu_.

Lebih lanjut warganet menilai Kemenkominfo lewat aturan PSE itu lebih melegalkan judi online ketimbang warganet bekerja paruh waktu dengan orang luar negri, lewat sejumlah aplikasi.

“Lebih legal judi drpd freelance sama org luar,” tutur @andfathan.

Di samping itu, kritik pedas juga dilontarkan oleh publik figur Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya. Ia juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini banyak beredar penyedia judi online.

Deddy juga mengundang Menteri Kominfo, Johhny G Plate untuk duduk bersama membahas regulasi PSE Kominfo ini di siaran YouTube milik mantan pesulap itu.

Baca juga:LBH Gugat Menkominfo Gara-gara Bikin Steam, Dota2 Cs Diblokir

LBH Tuding Pemerintah Otoriter

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022. Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

“Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan,” ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Ahad, 31 Juli 2022.

Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.

Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi. Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian. (tempo/cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles