8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

LBH Gugat Menkominfo Gara-gara Bikin Steam, Dota2 Cs Diblokir

Jakarta, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Permenkominfo 5/2020 ini menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo. Sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2020, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Baca Juga:#BlokirKominfo Menggema, Aksi Protes Netizen Setelah Steam Hingga PayPal Diblokir

Usai dilakukan pemblokiran, tagar #BlokirKominfo langsung menggema di linimasa Twitter. Meski sudah selang sehari, bahkan sampai pagi ini, Minggu (31/7/22) tagar tersebut masih jadi trending topic. LBH Jakarta merupakan salah satu yang turut menggaungkan tagar #BlokirKominfo.

“Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di PSE dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari, seperti dikutip di akun Twitter LBH Jakarta.

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital, tapi malah bertindak sebaliknya,” sambungnya.

Baca Juga:Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp Hingga Instagram

LBH Jakarta juga membuka pos pengaduan kepada pengguna, baik itu konten kreator, digital developer, dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo 5/2022.

Adapun, pada pagi ini Kominfo akan merilis pernyataan terkait perkembangan terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang disampaikan langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles