10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pasangan Suami Istri Dijerat KPK Karena Korupsi

Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat korupsi. Kali ini, giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasutri dari Kutai Timur yang terjerat kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada, Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

KPK menduga ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar. KPK menduga Ismunandar menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya pada Pilkada 2020.

Baca Juga:KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Selain kepada Ismunandar, KPK menduga uang itu juga diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini, masing-masing Rp 100 juta. Khusus Ismunandar, dia mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

“Diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (Aditya Maharani) sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW, pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (3/7/20).

KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. “Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar,” ucapnya.

Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

Baca Juga:Bupati Kutai Timur Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap, NasDem Pecat Ismunandar

“Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang diserahkan kepada EU (Encek Unguria) sebesar Rp 200 juta,” ungkap Nawawi.

Terlepas dari itu, penetapan tersangka terhadap Ismunandar dan Encek itu menambah daftar panjang suami-istri yang dijerat KPK. Total setidaknya ada 13 pasangan suami-istri yang menjadi ‘pasien’ KPK.(dtc/hm10)

Related Articles

Latest Articles