11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, MISTAR.ID:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi yang dilakukan KPK adalah menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Risyanto dengan pidana 4,5 tahun penjara.

“Pada hari Kamis (2/7/20), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (5/7/20).

Baca juga: Bupati Kutai Timur Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap, NasDem Pecat Ismunandar

Risyanto diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai US$30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, terkait persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Hakim menghukum Risyanto dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Bupati Kutai Timur Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap, NasDem Pecat Ismunandar

Ali menerangkan uang pengganti tersebut dengan tetap memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sejumlah Rp200 juta, hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, dan 1 buah tas tangan warna merah marun merek Louis Vitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton.

Kemudian, satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau.

“Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ali.

“Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles