6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pasal Zina KUHP Baru Jadi Kekhawatiran Asing, Ini Penjelasan Menkumham

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah hal ini menjadi sorotan pihak asing.

“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/22).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri,” ucapnya.

Baca juga:Tolak Pengesahan RKUHP Disambut Kawat Berduri, Massa Pasang Tenda di Gedung DPR

Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

“Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita,” ujar Yasonna.

Yasonna meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12/22).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Baca juga:PHRI Sumut Tolak RUU Larangan Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (7/12/22), Canberra mengatakan sedang ‘mencari kejelasan lebih lanjut’ setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri”, dan akan “terus memantau situasi dengan cermat”. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles