9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Naik Kereta Api, ini Syarat Terbaru Mulai 15 Agustus 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi kereta api. Persyaratan ini mulai diberlakukan hari ini 15 Agustus 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merujuk pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Nah, berikut adalah syarat terbaru naik kereta api Agustus 2022

1. Kereta api antarkota usia 18 tahun ke atas

* Sudah mendapatkan vaksin booster
Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
* Baru mendapatkan vaksin dosis kedua/pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. * Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid – Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. – Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Kereta api antarkota usia di bawah 18 tahun

Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis kedua
– Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
– Usia 6-17 tahun dan mendapat vaksinasi dosis pertama
– Wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus
– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. – Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
– Usia 6-17 tahun, pelaku perjalanan dari luar negeri belum vaksinasi
– Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Di bawah usia 6 tahun Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga:Wajib Booster Naik Kereta Api di Medan, Pelanggan Turun 35%

3. Kereta api lokal dan aglomerasi
Khusus perjalanan kereta api lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi, berikut ketentuannya:

Vaksin minimal dosis pertama
– Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid – Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
– Usia di bawah 6 tahun Tidak wajib vaksinasi, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Tidak memenuhi syarat akan ditolak

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Charunisa mengatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta, akan ditolak.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” ujar Eva, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (15/8/22).
Sementara itu, pada masa transisi yakni 15-17 Agustus 2022, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket.

Nantinya, pembatalan tiket di masa transisi tersebut akan berlaku pengembalian bea 100 persen.
“Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” tutur Eva.

Baca juga:Naik Kereta Api Wajib Booster atau PCR, Berikut Persyaratannya

Wajib menggunakan masker

Lebih lanjut, penumpang KAI tetap wajib menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun. Ketentuan masker, berupa masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh dan wajib memiliki suhu tubuh normal di bawah 37,3 derajat Celcius.

“Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Eva.

“Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tambahnya. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles