9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Naik Kereta Api Wajib Booster atau PCR, Berikut Persyaratannya

Medan, MISTAR.ID

Terhitung mulai 17 Juli 2022, pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Diketahui KA Sribilah melayani perjalanan Medan-Rantau Prapat (PP), sedangkan KA Putri Deli melayani perjalanan Medan-Tanjung Balai (PP).

Dikatakan Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga:Kamp Konstruksi Kereta Api di India Tertimbun Longsor, 20 Tewas

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19,” kata Yuskal melalui keterangan resminya, Sabtu (16/7/2022).

Yuskal mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapaun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga:Tabrakan Maut Mobil Travel Vs Kereta Api di Perbaungan, 3 Orang Tewas

2. Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait adanya aturan tersebut serta guna mengakomodir pelanggan KA PT KAI Divre I SU akan membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di 3 lokasi, yakni:

a) Klinik Mediska Stasiun Medan : tanggal 15, 18, 20, dan 21 Juli pukul 13.00 – 16.00 WIB,
b) Stasiun Tebing Tinggi : tanggal 15 Juli pukul 12.00 – 15.00 WIB, dan
c) Stasiun Rantauprapat : tanggal 15, 20, dan 21 Juli pukul 09.00 – 12.00 WIB. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles