5.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Muncul Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Sopir istri Ferdy Sambo Berinisial K

Jakarta, MISTAR.ID

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia menekankan pengusutan kasus itu akan dikembangkan lebih luas.

“Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/22).

Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky.

Baca juga:Pengacara Bharada E: Senjata Brigadir J Sengaja Ditembak ke Dinding

Terbaru, Mahfud menyebut sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka. “Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga:Komnas HAM Bantah Brigadir J Disebut Todong Senjata ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (detik/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles