9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Mulai 14 September, Warga Jakarta Tak Boleh Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Jakarta, MISTAR.ID

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi pada 14 September 2020 dengan sejumlah persyaratan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perihal kerumunan yang disebutnya tidak boleh lebih dari lima orang.

“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/20).

Anies mengatakan ada tiga peraturan gubernur (pergub) yang melandasi kebijakannya, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Anies menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok.

Baca Juga:Pengusaha Terus Melawan PSBB Total, ini Alasannya

“Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena COVID. Kita tidak ingin lebih banyak lagi. Kita ingin menjaga keselamatan. Kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini, tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” ucap Anies.

Anies mengatakan nantinya perkantoran pemerintah akan dibatasi kapasitasnya sebanyak 25 persen. Hal itu juga berlaku bagi perkantoran swasta.

“Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB,” ujar Anies.

Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, disebut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga:Para Menteri Menentang Keputusan Jakarta Berlakukan Kembali PSBB

“Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” ucap Anies.

“Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi, bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi,” imbuhnya.

Terbitkan Peraturan Gubernur

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies.

Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub.

“Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” kata Anies.

Baca Juga:Jakarta PSBB, Mendag Pastikan Jalur Distribusi Aman

Aturan pertama disebut yaitu, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.

“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles