11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Menteri KKP Ditangkap Terkait Izin Ekspor Baby Lobster

Jakarta, MSTAR.ID

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

“Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu [Amerika Serikat], yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster,” kata Firli lewat pesan singkat, Rabu (25/11/20).

Namun, Firli tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah orang yang ditangkap dalam operasi penangkapan Edhy di Bandara Soetta tersebut. Padahal, sumber media di lembaga antirasuah menyebut bahwa istri Edhy yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo. Selain itu, ajudan Edhy dan ajudan istrinya ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Firli hanya menerangkan bahwa Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia berjanji, KPK segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan menteri yang juga politikus Gerindra tersebut.

“Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tutur jenderal polisi bintang tiga itu. Sebagai informasi, kegiatan ekspor benih lobster sendiri dibuka kembali oleh Edhy Prabowo yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Indonesia Maju.

Pembukaan kembali ekspor benih lobster itu dilakukan setelah Edhy mencabut laranganya, yang mana kontras dengan kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kebijakan ekspor itu sendiri ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Terkait keputusan menteri mengizinkan ekspor benih itu sendiri membuat polemik di tingkat nelayan, terutama nelayan tradisional yang berkecimpung dalam budidaya lobster. Desakan Edhy menghentikan ekspor benih lobster juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Jokowi Kecewa Pada Menteri, Ini Penyebabnya

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih,” mengutip surat yang diterima CNNIndonesia.com, 5 Agustus 2020.

PBNU tak menyangkal pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut PBNU kebijakan tersebut tak sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Lobster Budidaya Dan Ekspor Benih Jadi Kontroversi

Sementara itu, KKP sendiri memiliki alasan tersendiri untuk mengizinkan ekspor benih udang tersebut. Seperti dikutip media, pada 29 Mei lalu, Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha Andreau Pribadi mengatakan ekspor benih lobster yang kembali dibuka tersebut dapat meningkatkan pendapatan nelayan yang mana di masa darurat Covid-19 ini perekonomian mereka termasuk yang tengah mengalami kesulitan.

“Pembukaan ekspor ini membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan tangkap dan juga nelayan budidaya. Nelayan tangkap bisa mendapatkan penghasilan dari tangkapan benih lobster. Sedangkan nelayan budidaya, bisa mengembangkan budidaya lobster, yang mana, pada gilirannya, dengan bertambah keramba jaring apung, maka akan membuka lapangan pekerjaan. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi perekonomian nelayan di masa darurat Covid-19,” ujar Andreau kala itu.

Menurut Andreau, kebijakan ekspor benih lobster yang dikeluarkan KKP itu untuk menyejahterakan dan melindungi Nelayan Tangkap dari ancaman jerat hukum. Ia menyebut sebelum Menteri KKP dijabat Edhy Prabowo, data menunjukkan tak sedikit nelayan yang masuk penjara akibat menangkap benih lobster.

“Legalisasi ekspor benih lobster tentu memberikan rasa aman bagi nelayan yang akan dibekali izin dalam aktivitas menangkap lobster,” ujarnya.

Manfaat lain yang diklaim dari kebijakan ekspor benih lobster adalah dapat membantu negara untuk menambahkan devisa yang sangat besar yakni dengan diberlakukannya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang sangat besar untuk komoditi benih lobster tersebut. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles