18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera

Jakarta, MISTAR.ID

Menaker akhirnya ungkap penyebab BLT karyawan tahap II tak dicairkan segera, ada unsur hati-hati. Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji 3 juta karyawan tahap II belum bisa ditransfer.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah pun menjelaskan progres pencairan tahap II ini. Sebelumnya, Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BLT tersebut bisa dicairkan pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses. “Batch kedua secara sistem sudah diserahkan.

Baca Juga:Tak Dapat Subsidi Upah Buruh? Ini Jalur Pengaduan Ke BPJS Ketenagakerjaan

Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” kata Ida di Jakarta, kemarin.

Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini. “Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi.

Sudah Diserahkan secara sistem 3 juta lebih banyak dari batch pertama.
Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri. “Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada,” ucap dia.

Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.

Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). “Kita berharap akhir September.

Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.”Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening,” ujarnya.

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

“Penyerahaan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, jumlah dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap. “Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ujarnya.

Syarat Penerima

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Cara Mengecek Kepesertaan Via aplikasi BPJSTK Mobile

– Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

– Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

– Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

– Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

– Kemudian pilih di “Kartu Digital”.

– Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

• Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

– Nomor KPJ Aktif

– Nama

– Tanggal lahir

– Nomor e-KTP

– Nama ibu kandung

– Nomor ponsel dan email.

– Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

– PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

– Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

– Masukkan alamat email di kolom user.

– Masukkan kata sandi.

– Setelah masuk, pilih menu layanan.

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (tribunkaltim.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles