14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Tak Dapat Subsidi Upah Buruh? Ini Jalur Pengaduan Ke BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, MISTAR.ID

Program bantuan subsidi pekerja masih menimbulkan masalah, karena banyak pekerja yang masih belum mendapatkan program tersebut. Padahal pekerja yang tidak mendapatkan program bantuan subsidi telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga mereka merasa tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Karena banyak masalah tersebut terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilahkan untuk menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Erick Thohir: BPJS Kesehatan Utang Rp1 Triliun Ke Kimia Farma

“Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat,” ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno, Minggu (30/8/20).

Menurut Soes, calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pertanyaan pun bisa dilontarkan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

“Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemnaker.go.id,” ucapnya.

Diketahui, syarat dan kriteria calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Ketentuan itu pun harus tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan sebagai upah take home pay.(pikiran rakyat.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles