12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Melanggar PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan hingga Penutupan Usaha

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Dimana hal ini menyasar bagi kepala daerah, pelaku usaha dan masyarakat jika melakukan pelanggaran.

Berikut detail aturan sanksi di dalam Inmendagri No.15/2021:

a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Baca Juga:PPKM Mikro Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali

b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah.

3). Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (sindo/hm12)

Related Articles

Latest Articles