9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Mau Berpergian? Warga Wajib Miliki Surat Rapid Test dan PCR

Jakarta, MISTAR.ID

Setiap warga yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari, baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Senin (25/5/2020).

Untuk itu, ia mengimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.

Baca Juga:Rapid Test Negatif, Jangan Senang Dulu!

Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.

“Saya mengimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi,” jelasnya.

Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.

“Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.(cnbcindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles