14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

MA Batalkan Aturan Sewa Slot, Apa Kabar Program TV Digital?

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan sewa slot siaran TV digital bagi stasiun-stasiun televisi. Itu setelah permohonan uji materi dari PT Lombok Nuansa Televisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Kabul permohonan HUM PT Lombok Nuansa Televisi sepanjang ketentuan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro,Selasa (2/8), dikutip dari detikcom.

Putusan ini disahkan oleh ketua majelis hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketiganya menjelaskan pasal yang digugat itu bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Baca juga:Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Mulai Malam Ini

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum menerima salinan Putusan MA tersebut.

“Sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung,” demikian ditulis Kominfo dalam situs resminya.

Saat ini, pihak Kominfo hanya mengkaji putusan itu dari pemberitaan media. Kajian komprehensif, tulis Kominfo, baru bisa dilakukan setelah diterimanya salinan tersebut.

Akan tetapi menurut Kominfo, MA hanya membatalkan salah satu ayat dalam PP 46/2021, bukan keseluruhan ketentuan soal migrasi TV analog ke digital.

“Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kominfo.

Baca juga:TV Digital Mulai 30 April, Selamat Tinggal TV Analog

“Dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” lanjutnya.

Diketahui, aturan sewa slot siaran digital itu dikeluhkan terutama oleh televisi lokal karena harganya mencapai puluhan juta rupiah per bulan per wilayah siaran. Sementara, pendapatan mereka tak sekencang televisi nasional.

Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto menyebut pihaknya sebagai TV lokal telah mengeluarkan modal infrastruktur pertelevisian yang mahal. Dengan ketentuan TV digital, biaya makin membengkak.

“Izin penyelenggaraan penyiaran dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Tetapi, tiba-tiba harus numpang ke orang,” terang Yogi.

Menurut Yogi, sewa slot multipleksing dari TVRI di Lombok mencapai Rp15 juta per bulan. MetroTV bahkan harganya mencapai Rp30 juta. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles