8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPU Terbitkan SE Tahapan Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar Desember mendatang di masa normal baru di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Edaran yang diteken pada Jumat (19/6/20) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

“Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.

Baca juga : Pilkada 2020, KPU Terima 456.256 Nama Pemilih Pemula

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Baca juga : Ketua KPU Perintahkan PPK Dan PPS Diaktifkan Kembali Di Pilkada 2020

Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung. Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.

Tak hanya itu, para petugas diwajibkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis pribadi.

KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.

“Tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi edaran poin E nomor 9.

Diketahui, edaran tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan.

KPU masih menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memgesahkan hal tersebut. Padahal, tahapan Pilkada 2020 sendiri telah berjalan. Komisi II DPR sudah memastikan bahwa PKPU itu akan dibahas pekan depan, pada Senin (22/6/20).

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020. Ajang pemilu lokal lima tahunan itu akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles