8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pilkada 2020, KPU Terima 456.256 Nama Pemilih Pemula

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 456.256 nama pemilih pemula diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tambahan untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Tambahan pemilih pemula tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI.

“Sedianya acara (penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU) ini diselenggarakan tanggal 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan, tetapi karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan,” Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (18/6/20).

Dengan penambahan dari daftar pemilih pemula itu, jumlah DP4 Pilkada 2020 menjadi 105,852 juta pemilih, sebab pada Maret lalu, Kemendagri sudah menyampaikan DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.

Baca juga : Kota Medan Siap Gelar Pilkada Serentak 2020

Mendagri Tito Karnavian mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito.

Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ucapnya.

Baca juga : Pilkada Serentak Sepakat Digelar 9 Desember 2020

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” ujarnya.(ant/hm09)

Related Articles

Latest Articles