22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Setelah Dijemput Paksa

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK berhasil menjemput paksa Eltinus di Jayapura kemarin, Rabu (7/9/22).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO [Eltinus Omaleng] selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/22) petang.

Baca juga:KPK Mulai Dalami 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Eltinus, ada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya untuk kemudian melakukan penahanan.

Kasus ini bermula terjadi pada 2013. Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar. Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.

“Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA [Teguh Anggara] dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen,” ungkap Firli.

Eltinus sengaja mengangkat Marthen-yang notabene tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan-sebagai PPK agar proses lelang dapat dikondisikan. Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar. Dalam rangka melaksanakan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gereja ke beberapa perusahaan, satu di antaranya ialah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal itu diketahui Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ. Pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan padahal pembayaran telah dilakukan.

Baca juga:KPK Panggil Anies Baswedan, PDIP Harap Dugaan Kesewenang-wenangan Terungkap

Firli menjelaskan perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” terang Firli.

Eltinus dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles