5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPK Mulai Dalami 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah kasus korupsi di Provinsi Papua. Kasus-kasus ini mulai jadi perhatian usai dibeberkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. KPK telah memasuki tahap pengumpulan data terkait kasus-kasus itu.

“Saat ini, KPK benar sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan sejumlah data dan permintaan keterangan pada pihak-pihak terkait adanya dugaan korupsi di wilayah Papua,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/21).

Baca Juga: KKB Resmi Dicap Teroris, Mahfud MD Minta TNI-Polri Menindak Tegas

Ali menyampaikan KPK belum bisa membeberkan substansi kasus-kasus korupsi besar di Papua. Namun, ia menjamin Komisi Antirasuah bakal mengungkapnya ke publik setelah data dan keterangan lengkap.

Ali memberi sedikit petunjuk soal kasus-kasus yang akan ditangani. Menurutnya, ada kasus suap dalam daftar tersebut.

“Adapun dugaan korupsi tersebut di antaranya terkait pengadaan, suap, dan gratifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan niatan pemerintah membongkar 10 kasus korupsi besar di Papua. Kasus-kasus itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: PNG Disebut Selidiki Video Diduga Militer Dukung KKB Papua

Menurut Mahfud, langkah ini jadi bagian dari kebijakan pemerintah menuntaskan masalah di Papua. Selain penindakan terhadap kasus korupsi, pemerintah juga akan menyiapkan penambahan dana otonomi khusus hingga kuota bagi orang asli Papua di parlemen.

“Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan, damai tanpa kekerasan, dan tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.

Baca Juga: Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

Dia mengatakan, ada sekitar 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara alias korupsi yang telah teridentifikasi. Aparat, kata dia, akan segera melakukan penegakkan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Papua.

“Selama ini mungkin sering dipertanyakan, kenapa kok korupsinya dibiarin. Kita sekarang sudah menentukan 10 korupsi terbesar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/5/21).

Mahfud menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ini akan dilakukan penegakkan hukum terhadap mereka,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Mahfud MD Debat Sengit dengan Fadli Zon, Ini Pemicunya

Menurut Mahfud, hal tersebut adalah bagian dari sederet kebijakan pemerintah yang akan diambil untuk menangani permasalahan di Papua.

Selain penegakkan hukum terkait korupsi, kata Mahfud, pemerintah juga menyiapkan penambahan dana otonomi khusus, peluang politik, hingga kuota bagi orang asli Papua di Parlemen.

“Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan, damai tanpa kekerasan, dan tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya,” tambah dia.

Baca Juga: Soal Diskusi Pemecatan Presiden Oleh UGM, Ini Komentar Mahfud MD

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sendiri sempat membeberkan temuan BPK terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Februari lalu.

Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.

“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya yang disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2/21).(CNN/hm13)

Related Articles

Latest Articles