5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

KontraS: Laporan Luhut Pandjaitan Terhadap Dua Aktivis HAM ‘Judicial Harassment’

Jakarta, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti langkah yang diambil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, yaitu melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Menurut KontraS, tindakan Luhut Pandjaitan dapat dimaknai sebagai upaya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang sekaligus dapat diterjemahkan sebagai pembungkaman atas kritik terhadap pejabat publik.

KontraS menyebutkan bahwa pada intinya, pihaknya ingin menegaskan jika tindakan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan sebagai individu Luhut Pandjaitan melainkan sebagai pejabat publik.

Baca juga: Besok Luhut Bakal Hadir Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Merespons masalah tersebut, KontraS menyampaikan sejumlah penilaiannya:

1. Bahwa pejabat publik terikat dengan kewajiban hukum yang mana dia harus bisa dikritik jika tidak dapat dikritik, maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Apabila suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi. Lagipula Konstitusi sudah menjamin bahwa setiap orang berhak dalam urusan pemerintahan;

2. Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dikarenakan tindakan yang mereka lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik. Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut merupakan bukan tindak pidana.

Terlebih lagi keduanya merupakan Pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata;

3. Bahwa upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut Pandjaitan dapat diartikan sebagai Judicial Harassment, sebab tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya. Upaya tersebut menunjukan bahwa Pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen Pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah, KontraS mendesak:

Baca juga: Poldasu Dalami Motif Oknum Pengacara Lakukan Pencemaran Lewat FB

1. Kapolri mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana baik oleh Luhut Pandjaitan dan Moeldoko. Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang;

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia;

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara proaktif memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela  HAM. (pikiranrakyat/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles