13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

KKB Resmi Dicap Teroris, Mahfud MD Minta TNI-Polri Menindak Tegas

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian dan TNI segera menindak tegas Organisasi Papua Merdeka (OPM)–biasa disebut pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)–yang kini tindakan dan anggotanya resmi dikategorikan sebagai teroris.

Tindakan tegas dan terukur menurut Mahfud perlu dilakukan, apalagi mengingat kelompok bersenjata tersebut dianggap semakin brutal lewat aksi penyerangan dan pengrusakan. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/21).

Baca Juga: Brigjen TNI Tewas Ditembak di Papua Presiden Jokowi: Panglima TNI dan Kapolri Kejar dan Tangkap Anggota KKB

Meski begitu, Mahfud memastikan tindakan tegas aparat keamanan tidak akan merembet ke warga sipil. “Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” imbuh dia.

Keputusan penyematan status teroris tersebut diklaim Mahfud sejalan dengan pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.

“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” kata Mahfud lagi.

Baca Juga: Oknum TNI Membelot Gabung ke KKB Papua Dicap Pengkhianat

Selain itu, pemerintah juga menilai sikap kelompok bersenjata di Papua tersebut kian masif melancarkan kekerasan di Bumi Cenderawasih. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” tukas Mahfud.

“Jadi yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif,” dia menambahkan.

Tak hanya itu, pelabelan teroris menurutnya juga sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Petinggi FPI, Munarman Ditangkap Polisi Terkait Terorisme!

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan, mengorganisasikan terorisme,” terang Mahfud.

Sementara teroisme, masih mengutip beleid tersebut, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” ungkap Mahfud lagi.(CNNIndonesia/hm13)

Related Articles

Latest Articles