12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Ketentuan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

SE ini sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban.

Takbiran dan shalat Idul Adha

Pada masa PPKM ini takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Demikian pula shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Baca juga: Menag Umumkan Larangan Sholat Iduladha Berjemaah di Zona PPKM Darurat

Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa-Bali.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan: Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca juga: PHK Membayangi Nasib Pekerja Hotel dan Restoran di Masa PPKM

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing, meliputi: * Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
* Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
* Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
* Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh.
* Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
* Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin atau meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat:
* Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
* Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua,” kata Yaqut.(kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles