7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Menag Umumkan Larangan Sholat Idul Adha Berjemaah di Zona PPKM Darurat

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan larangan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di daerah yang masuk dalam PPKM Darurat. Dalam konferensi persnya  Jumat (2/7/21), Yaqut menjelaskan larangan sholat berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau mesjid.

Yaqut juga memastikan seluruh aktivitas peribadatan di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Ia juga melarang masyarakat menggelar takbir keliling saat malam jelang Iduladha. Baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid.

“Salat Id [berjemaah di fasilitas umum] zona PPKM darurat juga ditiadakanDi rumah masing-masing saja,” kata Yaqut.

Selain itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan menyiapkan instruksi khusus untuk mengatur pelaksanaan Sholat Iduladha dan kurban 1442 H untuk wilayah yang berada di luar PPKM Darurat. Instruksi tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan dikirimkan ke satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.

Baca juga: Lebaran Aman, MUI Sumut Apresiasi Kapolda dan Pangdam

“Nanti kita turunkan jadi Surat Edaran Menag,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Melanggar PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan hingga Penutupan Usaha

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Pemerintah RI resmi memutuskan menerapkan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles