9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kepala Imigrasi Jakut Diperiksa Terkait Paspor Djoko Tjandra

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Mabes Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi dalam kasus pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Rabu (19/8/20).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Sandi yang diperiksa selama 4,5 jam dicecar 15 pertanyaan terkait dengan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi yang turut menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra selama masih berstatus buronan.

“Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB sore hari ini. Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi, pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara Djoko Tjandra,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/20).

Awi menjelaskan, penyidik juga mendalami soal kegiatan surat menyurat yang dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice dan pembukaan status pencekalan dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Dan Polemik Red Notice

Djoko yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sempat berkeliaran di Indonesia dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni lalu lantaran namanya terhapus dari basis data interpol.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka

Awi menerangkan, dari pemeriksaan hari ini, pihak penyidik belum menemukan kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Belum ada. Penyidik masih mendalami. Sementara baru beliau (SA yang diperiksa dari Imigrasi),” pungkas Awi.

Terkait penerbitan paspor saat masih berstatus buron tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang melayani Djoko Tjandra kala itu tidak mengenal identitas buronan tersebut saat hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.

“Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang,” kata Jhoni Juli silam.

Dia menerangkan, Djoko datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB. Kemudian, Djoko memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mengambil paspor tersebut pada 23 Juni 2020.

Menurut Jhoni, berkata petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan paspor karena nama Djoko tidak terdaftar dalam nama orang yang harus dicegah pembuatan paspornya.

Meski demikian, kepolisian mengatakan akan tetap menelusuri dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke sejumlah pihak untuk memuluskan langkahnya selama di Indonesia, termasuk Ditjen Imigrasi KemenkumHAM.

Total polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus surat jalan palsu dan dugaan gratifikasi. Yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo untuk kasus surat palsu. Sementara kasus gratifikasi, yakni Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pihak pemberi, kemudian Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku pihak penerima. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles