6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kemenperin Temukan Penyimpangan Distribusi Minyak Goreng Curah

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan dari Bareskrim Mabes Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete Jakarta Selatan.

“Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete Jakarta Selatan, Kamis.

Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga:Menperin Konsisten Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Lancar

Menurut Permenperin itu, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Selain itu Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp85.000 atau Rp17.000 per liter.

Harga tersebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Untuk itu Menperin menegaskan akan mengambil tindakan secara hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM yang menjadi tujuan dari penerima program subsidi tersebut.

Baca Juga:Penetapan HET Minyak Goreng Curah di Tebing Tinggi, Polres Pasang Spanduk

“Kami betul-betul ingin agar program ini berjalan dengan baik. HET Rp14.000 per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai. Ini ada masalah. Di produsen, distributor, pengecer, kami telusuri semua,” tegas Menperin.

Menperin juga mengimbau agar distributor yang ikut menjual minyak goreng curah bersubsidi agar tidak melakukan hal yang sama, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan tegas. Apakah temuan ini kebetulan, bisa jadi karena laporan masyarakat. Jadi, kami Kemenperin, Polri, juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum agar supaya program kita ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Menperin.

Baca Juga:Waspada Pengoplos! Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Sumut Tak Stabil

Tim Satgas Pangan Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki menambahkan dari hasil penelusuran, distributor tersebut telah menjual 78.665 liter minyak goreng curah dalam jeriken.

“Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual seminggu terakhir. Namun hasil kroscek kami ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. Jadi kurang lebih sudah satu bulan,” tukas Eko.

Untuk itu Eko menyampaikan pihak Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendalaminya. “Saat ini barang bukti berupa jeriken berisi minyak goreng curah sudah disita Polda Metro Jaya dan dipasang garis polisi,” jelas Eko.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles