7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Kemendikbud: Tak Ada Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah tidak mengadakan kegiatan fisik untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 pada 1 Juni mendatang.

“Kementerian atau lembaga tidak mengadakan kegiatan atau aktivitas peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada suatu lokasi sesuai protokol Covid-19,” ujar Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im, lewat Surat Pedoman No. 46930/A.A7/TU/2020 yang diterbitkan 21 Mei.

Ada tujuh poin yang dijelaskan Ainun lewat suratnya ihwal peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pertama, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini dilaksanakan lewat media elektronik, video conference atau dalam jaringan (online).

Kedua, Kementerian, lembaga serta instansi pemerintah pusat serta daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib mengikuti pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni di kediaman masing-masing.

baca Juga: Mahfud MD Akui Bentuk Radikal Ada Tiga Jenis

Pidato akan disiarkan langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP, Instagram BPIP serta siaran TVRI pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Ketiga, Ainun meminta Kantor instansi pusat dan daerah serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dan seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih pada 1 Juni.

“Berhubung tidak ada acara penaikan bendera pada saat Peringatan Hari Lahir Pancasila, maka pengibaran bendera dilakukan pada pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat,” mengutip bunyi poin ketiga.

Keempat, Ainun mengatakan tema peringatan Hari Lahir Pancasila 2020 adalah Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju. Mengenai logo, bisa diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.

Poin kelima, Kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta daerah turut memeriahkan peringatan Hari Lahir Pancasila 2020. Bisa dilakukan di berbagai media dengan mempublikasikan tema dan logo yang telah ditentukan.

Keenam, yakni ihwal larangan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah menghelat acara peringatan Hari Lahir Pancasila dengan kegiatan fisik.

Related Articles

Latest Articles