15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kapolri: Jika Masih Ada Kegiatan dan Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Kalau masih ditemukan ada kegiatan ataupun atribut Front Pembela Islam (FPI) dimana sajapun itu, maka warga masyarakat tak usah takut dan laporkan saja kepada polisi.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Idham Aziss, Jumat (1/1/21) pasca mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas FPI.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken pada Jumat (1/1/21).

Baca Juga: Kapoldasu Akan Bertindak Tegas Laksanakan Maklumat Kapolri Terkait FPI yang Dibubarkan

Maklumat Kapolri itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang ‘Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)’. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan maklumat tersebut. “Ya benar,” ujar Argo saat diminta konfirmasi.

Lewat maklumat itu, Idham Azis meminta warga tidak terlibat dalam aktivitas FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Idham.

Baca Juga: Pengurus NU Simalungun Apresiasi Pembubaran FPI

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).(detikcom/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles