21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2020, Ini Rinciannya

Jakarta, MISTAR.ID

Terhitung sejak 1 Desember 2021, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran menyasar peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Sebagai penjelasan, pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Daftar Iurannya di Tahun 2021

A. Untuk tahun 2020
1. Sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP

2. Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP

Iuran Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Naik!
B. Untuk tahun 2021 dan seterusnya
1. Sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP

2. Sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

– Kelas I : Rp150.000 per orang per bulan
– Kelas II : Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas III : Rp35.000 per orang per bulan. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles