7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Istri Sambo Bakal Dipolisikan Terkait Laporan Palsu

Jakarta, MISTAR.ID

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati akan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu. Hal itu diungkapkan Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, pihaknya masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu. “Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Kamaruddin, Senin (15/8/22), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga:Timsus Polri Agendakan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Menurut Kamaruddin, Putri bisa dijerat Pasal 317 dan 318 KUHPidana terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong. “UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Baca Juga:Muncul Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Sopir istri Ferdy Sambo Berinisial K

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8/22) malam.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.(CNNIndonesia/hm15)

Related Articles

Latest Articles