11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

IPW Desak Bareskrim Polri Usut ‘Mafia’ RS Terkait Covid-19  

Jakarta, MISTAR.ID

Isu ‘semua’ pasien divonis ‘positif Covid-19’ belakangan ini merebak di berbagai media sosial. Bahkan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko membenarkan adanya isu kecurangan penanganan pandemi itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak agar Bareskrim Polri membongkar adanya dugaan “mafia” RS yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan.

Baca Juga: Dituding Moeldoko RS Curang, IDI Meradang

“Segera bongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-Covid-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid-19,” ujar Neta, seperti dikutip Pikiranrakyat.com dari RRI di Jakarta.

Desakkan tersebut diminta Neta, lantaran menilai Bareskrim Polri hingga kini belum bergerak untuk mengusut dan menindak “mafia” RS tersebut.

Padahal kata dia, tudingan memvonis orang-orang sebagai pasien positif Covid-19 telah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.

Baca Juga: Australia Minta Dunia Perlu Tahu Asal Covid-19

“Namun sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak,” ucap Neta menambahkan.

Berdasarkan data IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang jumlahnya tidak sedikit, sebab biaya perawatan pasien terinfeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta.

“Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka “rampok” di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dipangkas, Anggaran Lembur OPD Non Penanganan Covid-19

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang. Neta menilai angka yang tidak kecil ini membuat oknum rumah sakit tergiur untuk bermain di anggaran tersebut.

Neta juga tidak mengherankan apabila banyak kabar beredar mengenai masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

“Padahal, sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif,” katanya.

Neta juga mengatakan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum RS ini merupakan salah satu tindakan korupsi baru terhadap anggaran negara.

Apabila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, Neta menyarankan agar pihak lain dalam hal ini kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak diperparah oleh para oknum rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

“Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor,” katanya mengakhiri.(pikiranrakyat/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles