12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Investigasi Anti Dumping Produk Kain RI Dihentikan India

Jakarta, MISTAR.ID
Kabar baik bagi pengusaha industri kecil di Indonesia. India telah menghentikan penyelidikan kembali (re-investigasi) tanpa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk kain bukan tenunan, untuk impor dari Indonesia.

“Penghentian penyelidikan ini tentunya merupakan kabar yang membahagiakan bagi industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang diterpa pandemi covid-19. Terlebih, industri tekstil merupakan industri padat karya dan menjadi salah satu unggulan Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/20).

Investigasi awal untuk kasus ini dilakukan sejak 16 Juni 2016, dan diputuskan untuk dihentikan pada 2 September 2017. Namun, pada 1 Juli 2020, DGTR melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini dengan dasar keputusan Custom, Excise & Service Tax Appellate Tribunal (CESTAT) India pada 12 Februari 2020 yang mengabulkan gugatan industri domestik.

Baca Juga:Ratusan Industri Dapat Diskon PPh Badan 30%

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, penghentian penyelidikan untuk kali kedua ini merupakan bukti kerja sama yang solid antara pemerintah, asosiasi, dan eksportir.

“Selain itu, keputusan India tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia tidak melakukan praktik dumping terhadap produk kain bukan tenunan ke India. Tentunya, peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir,” jelasnya.

Untuk produk kain bukan tenunan, India merupakan negara yang cukup menjanjikan. Impor India dari seluruh dunia pernah mencapai US$62,1 juta pada 2018 dan merupakan nilai tertinggi selama sepuluh tahun terakhir (2009-2019) walaupun mengalami penurunan menjadi US$46,1 juta pada 2019.

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Isentif Agar Industri Media Tak Tutup

Bagi eksportir Indonesia, India merupakan pasar ekspor terbesar untuk produk kain bukan tenunan. Total ekspor Indonesia ke India untuk produk tersebut pada 2019 mencapai US$11,4 juta atau 50,6 persen dari total ekspor kain bukan tenunan Indonesia ke seluruh dunia.

Ekspor produk tersebut ke India juga memiliki tren peningkatan sebesar 10,1 persen dari tahun 2015-2019. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan melihat data statistik tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penghentian penyelidikan ini memberikan berkah yang besar pada industri industri tekstil dan produk tekstil Indonesia.

Baca Juga:Industri Farmasi-Alkes Masuk Program Making Indonesia 4.0

“Selain itu, kami mencatat terjadi tren peningkatan yang cukup signifikan untuk ekspor kain bukan tenunan dari Indonesia ke India, yaitu sebesar 12,9 persen selama periode 2017-2019 atau setelah penyelidikan awal dihentikan. Dengan dihentikannya penyelidikan kembali kasus ini, maka tren positif tersebut kami harapkan akan terus naik,” pungkasnya.

Kain bukan tenunan adalah kain lembaran berpori atau berumbai yang dibuat langsung dari serat terpisah, plastik cair atau film plastik. Kain jenis ini tidak dibuat dengan ditenun atau dirajut dan tidak perlu mengubah serat menjadi benang.

Penggunaan kain jenis ini utamanya untuk produk kesehatan dan medis, termasuk untuk membuat masker dan alat medis dari kain.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles