10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ratusan Industri Dapat Diskon PPh Badan 30%

Jakarta, MISTAR.ID

Untuk mengurangi kelesuan ekonomi akibat dampak Covid-19, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 badan sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terhutang kepada 846 industri.

Melalui siaran resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mengatakan pemberian insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE atau kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

“Insentif ini berlaku untuk para wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat,” seperti dikutip CNBC Indonesia dalam siaran resminya, Jumat (1/5/20).

Beberapa industri yang dapat insentif diskon PPh Pasal 25 ini diantaranya industri minyak goreng kelapa sawit, industri minuman ringan, industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, dan sebagainya.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak (WP) terdaftar, menggunakan format yang sudah ditetapkan.

Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25, disampaikan paling lambat pada 20 Juli 2020, untuk masa pajak April-Juni 2020. Dan paling lambat, pada 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli-September 2020.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles