5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Syarat Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Jokowi menyoroti krisis minyak goreng di dalam negeri yang tidak kunjung kelar meski sudah berlangsung kurang lebih empat bulan.

Karena itu, Jokowi tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut. Sebab, berbagai kebijakan telah diterapkan, namun tetap saja tak efektif.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi membuat keputusan dengan melarang sementara ekspor produk minyak kelapa sawit secara resmi berlaku mulai, Kamis (28/4/22) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga:Stok Melimpah, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

Akan tetapi, Jokowi juga mengatakan, akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting,” kata Jokowi dalam keterangan pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (2/5/22).

Kepala negara lantas meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga:Gubsu Pastikan BLT Minyak Goreng Sampai ke Penerima Manfaat

“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Jokowi.

Adapun pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles