15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ini Kejanggalan yang Menjadi Alasan LPSK Tolak Pemohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Jakarta, MISTAR.ID

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan dari Putri. Hasilnya, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/22). Atas penolakan tersebut, LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan terkait permohonan Istri Sambo itu.

1. Permohonan Perlindungan Istri Sambo

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan istri Ferdy Sambo. LPSK juga menilai pihak Putri tidak bekerja sama dengan baik.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,” kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/22).

Putri Candrawathi bersama Brigadir J (f:tribun/mistar)

Hasto mengatakan kejanggalan itu membuat LPSK tak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan itu kemudian diperkuat setelah pihak LPSK menemui Putri dua kali.

“Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK,” ujar Hasto.

Baca juga:Istri Sambo Bakal Dipolisikan Terkait Laporan Palsu

LPSK baru dua kali bertemu dengan Putri, namun LPSK tidak mendapatkan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual. Oleh karenanya LPSK mengaku ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan, ataukah ada desakan dari pihak lain.

“Dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” beber Hasto

Di sisi lain, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas hal itu, LPSK pun memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan Putri.

“Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian,” ujar Hasto.

2. Sempat Ada ‘Pihak Resmi’ Dorong Agar Istri Sambo Dilindungi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sempat ada intervensi di awal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan. Ada ‘pihak resmi’ yang mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan tak ada intimidasi yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa Putri Candrawathi. Hanya, sempat ada pihak resmi yang meminta LPSK untuk melindungi Ibu PC.

“Dalam proses ini di awal-awal ketika proses penelaahan ada koordinasi. Pada proses koordinasi itu, ada pihak-pihak yang secara resmi meminta mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC,” papar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Menurutnya, pihak tersebut sudah mendapatkan sanksi dari kepolisian. Ia membenarkan adanya dorongan ke LPSK untuk mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

Baca juga:Timsus Polri Agendakan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

3. Ferdy Sambo Nilai Pemberitaan Media Ancaman untuk Istrinya

Ferdi Sambo (f:kompas/mistar)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menceritakan awal pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. LPSK mengungkap Sambo menyampaikan adanya ancaman terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dalam konferensi pers di kantor LPSK, Senin (15/8/22).

Susi menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan di kantor Kadiv Propam pada 13 Juli 2022. Sambo menyampaikan permohonan perlindungan untuk sang istri.

LPSK menilai pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Kondisi pemohon pun tidak mencerminkan keselamatannya terancam.

4. Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap Putri pada 9 Agustus 2022. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, LPSK mendapatkan sejumlah catatan medis dan psikologis daripada Putri Candrawathi.

“Pertama, tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK,” kata Susi dalam konferensi di kantornya, Senin (15/8/22).

Baca juga:Isi Chat Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J Terkuak: Beruntung Memilikimu…

Susi menyebut Putri tidak dapat disimpulkan memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan di awal. Sebab, kata Susi, LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai.

“Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” ucap Susi.

Kemudian, Susi menyebut LPSK tidak menemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan, yakni Brigadir J.

“Akan tetapi ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi,” imbuhnya.

“Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan,” tambahnya. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles