27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.

Sejak tahun 2014, undang-undang menetapkan bahwa sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Baca Juga:Bagaimana Jika Peserta Enggan Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut

BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak. Namun, sayangnya pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

2. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sudah Serahkan Klaim Rp68,2 Miliar

5. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga:Urus SIM dan STNK Wajib Miliki BPJS, Kakorlantas: Segera Aktifkan

11. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga:Perangkat Desa di Paluta Pendaftar BPJS Ketenagakerjaan Hanya 34%

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles