18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ingat! 28-30 Oktober Libur Cuti Bersama

Jakarta, MISTAR.ID

Akhir bulan ini akan ada libur panjang. Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.

Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020.

Baca Juga:Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 dikutip detikcom, Jumat (16/10/20).

“Benar, masih tetap keputusannya,” katanya.

Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis.

Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles