10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah secara resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 mendatang. Tahun depan, libur nasional dan cuti bersama diberikan sebanyak 23 hari.

Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan total libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan sebanyak 23 hari.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (11/9/20).

Baca Juga:Pulang Berlibur, Mini Bus Terbakar di Jalan Simarjarunjung

“Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles