15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Horeee! Subsidi Gaji Tahap III Cair

Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 3,5 juta orang pekerja/buruh penerima subsidi upah/gaji, bisa merasa lega. Pasalnya, subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan. Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker memastikan, penyaluran subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima, dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang yang ditargetkan tuntas akhir September 2020.

“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran,” kata Ida dalam pernyataan resminya, Selasa (15/9/20).

Baca Juga:Mantap! Bansos & Subsidi Gaji Rp600.000 Bakal Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Ida menambahkan, data yang telah di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya. “Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi para pekerja yang memenuhi syarat dengan gaji di bawah Rp5 juta.

“Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama,” kata Ida.

Baca Juga:Jokowi Perintahkan Subsidi Gaji Pekerja Swasta Harus Cair Pekan Ini!

Soal realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Ida berharap, bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles