19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Hore! Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juni 2021

Jakarta, MISTAR.ID
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce, Pemberian Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Ini dikatakannya mengingat PNS akan mendapatkan ‘bonus’ yakni gaji ke-13 yang akan dicairkan pada 1 Juni 2021. Setiap golongan punya besaran gaji ke-13.

Adapun Subyek Penerima gaji ke-13 yakni bukan hanya PNS, tapi juga Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga:97 Ribu PNS Fiktif Terima Gaji, Tjahjo Kumolo: Itu Berita Lama Muncul Kembali

“Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini,” kata Averrouce.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.

Baca Juga:Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei 2021

Kendati demikian, kata Isa pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni ini akan tetap direalisasikan. Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

“Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 gak ada tukin, itu kita bisa tarik dari K/L sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan covid dan PEN ini,” kata Isa melanjutkan. Adapun komponen gaji ke-13 yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles