9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hari ini, Jokowi Menerima Draf Omnibus Law

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima draf Undang-undang omnibus law Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/10/20).

Draf regulasi setebal 812 halaman itu akhirnya rampung diperbaiki kemarin setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan draf UU Ciptaker akan resmi UU ini menjadi milik publik setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi.

“Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB pada saat besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Sebagai informasi, pascapengesahan draf Ciptaker jadi undang-undang pada sore 5 Oktober lalu, omnibus law ini menjadi sorotan. Pasalnya, undang-undang yang mendapatkan penolakan luas lewat sejumlah aksi di seluruh wilayah Indonesia itu jumlah halaman pada draf yang beredar ke publik berubah-ubah.

Baca juga: Direktur Utama PT TransJakarta Sebut Kerugian Capai Rp55 Miliar

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada lima versi draf dengan jumlah halaman berbeda yang tersebar di publik usai omnibus law tersebut disahkan rapat paripurna. Draf yang berbeda-beda itu adalah dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Namun, Azis akhirnya memastikan draf final Ciptaker yang hari ini diserahkan ke Presiden Jokowi guna diundangkan ke lembar negara adalah yang setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.

Azis berdalih soal lebih dari satu versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik pascapengesahan adalah karena proses perbaikan tulisan hingga format hurut dan yang dipakai.

“Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” kata politikus Golkar tersebut.

Baca juga: Diungkap, Keputusan PSBB Jakarta Ternyata Tanpa Konsultasi dengan DPRD

Azis menerangkan, kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Baleg DPR dan pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR berbeda. Menurutnya, ketentuan rapat paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas jenis legal.

“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan. Total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” kata Wakil Ketua Umum Golkar tersebut.

Omnibus law UU Ciptaker sendiri mendapatkan perlawanan publik di seluruh Indonesia. Penolakan itu semakin massif, hingga memicu terjadinya.

Pada 5-7 Oktober 2020, Polri berhasil menyekat massa aksi sehingga tidak melakukan unjuk rasa yang digawangi sebagian besar oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan ibu kota RI tersebut. Namun, pada Kamis (8/10/20), massa tak terbendung dan berupaya mendekati Istana Kepresidenansetidaknya lewat dua arah yakni dari kawasan Simpang Harmoni dan Thamrin.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Disebut Memajukan Ekonomi Kerakyatan

Sejak hari itu, kawasan Istana Kepresidenan pun mencoba didekati massa tolak omnibus law, termasuk pada tiga hari terakhir.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles