8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Gojek dan Tokopedia Digugat

Jakarta, MISTAR.ID

PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas penggunaan nama GoTo di perusahaan hasil merger keduanya.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bahkan Pengadilan Niaga bersiap menggelar sidang perdana dalam perkara sengketa merek ini, Selasa (9/11/21).

“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi petitum pertama dalam perkara nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip dari laman resmi pengadilan. Perkara ini sudah terdaftar sejak 2 November lalu.

Baca Juga:Tokopedia Diretas, 15 Juta Data Pengguna Bocor !

Sebelumnya, proses merger antar Gojek dan Tokopedia sudah resmi diumumkan pada 17 Mei 2021 lalu. Keduanya bergabung membentuk GoTo. Adapun bunyi lengkap petitum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:

Menyatakan penggugat (Terbit Financial Technology) sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Menyatakan para tergugat (Gojek dan Tokopedia) telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun kepada penggugat.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250 miliar kepada penggugat.

Baca Juga:Belanja Barang dan Jasa Digital di 10 Toko Online Ini Dikenakan PPN

Menghukum para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini. Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh tergugat I (Gojek) diajukan dengan itikad tidak baik.

Memerintahkan turut tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan tergugat I (Gojek). Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini. (tempo/hm12)

Related Articles

Latest Articles